Tentang AP3I
Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia
Sumber: ap3i-indonesia.org
Sejarah & Kegiatan
AP3I (Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia) berdiri secara resmi pada 18 Juli 2013, memisahkan diri dari IAPPI (asosiasi profesi, berdiri 17 Mei 1999) agar kedua organisasi dapat fokus pada bidangnya masing-masing.
Pada 29 April 2014, AP3I dideklarasikan secara resmi bersamaan dengan workshop kesiapan industri beton pracetak dan prategang nasional. Di tahun yang sama, AP3I berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menyusun Katalog Produk Industri Pracetak dan Prategang 2014.
Pangsa pasar industri pracetak mencapai 22% pada 2010. Pemerintah mendorong peningkatan ke lebih dari 50% melalui metode konstruksi berbasis manufaktur.
Azas
"Organisasi ini berfungsi sebagai forum komunikasi antar anggota dan pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan industri beton pracetak dan prategang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."
Azas ini menegaskan bahwa AP3I berperan sebagai wadah kolaborasi lintas pemangku kepentingan industri, dengan landasan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Visi & Misi
"Menjadi asosiasi perusahaan pracetak dan prategang yang handal"
AP3I berkomitmen menjadi referensi utama dan mitra terpercaya seluruh pemangku kepentingan industri beton pracetak dan prategang Indonesia.
Memberikan layanan terbaik dengan standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota dan industri.
Memberikan pembinaan dan pendampingan profesional yang selaras dengan perkembangan teknologi.
Memperkuat organisasi melalui pemberdayaan efektif dan monitoring yang konsisten.
Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan sistem manajemen dan komunikasi organisasi.
Kode Etik
"BERTINDAK JUJUR DAN ADIL SERTA MENGEDEPANKAN ETIKA BISNIS BERDASARKAN PADA MORAL DAN NURANI SERTA PROFESIONALISME UNTUK MENGHASILKAN IKLIM USAHA YANG BAIK."
Setiap anggota wajib menjunjung etika bisnis yang dilandasi moral dan profesionalisme demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
"TIDAK BERTINDAK DENGAN CARA DAN BENTUK APAPUN YANG MERUGIKAN REPUTASI ATAU KEPENTINGAN ASOSIASI."
Anggota dilarang melakukan tindakan apapun yang berpotensi merugikan reputasi maupun kepentingan AP3I.
"SENANTIASA MENGEDEPANKAN NORMA–NORMA YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG–UNDANG KETATANIAGAAN DAN UNDANG–UNDANG LAINNYA YANG BERLAKU SERTA ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE."
Seluruh kegiatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Seluruh pengurus dan anggota AP3I menyatakan pemahaman atas kode etik ini dan menyetujui prosedur investigasi apabila terdapat dugaan pelanggaran.