AP
AP3I
Portal Anggota AP3I

Tentang AP3I

Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia

Sumber: ap3i-indonesia.org

Sejarah & Kegiatan

AP3I (Asosiasi Perusahaan Pracetak dan Prategang Indonesia) berdiri secara resmi pada 18 Juli 2013, memisahkan diri dari IAPPI (asosiasi profesi, berdiri 17 Mei 1999) agar kedua organisasi dapat fokus pada bidangnya masing-masing.

Pada 29 April 2014, AP3I dideklarasikan secara resmi bersamaan dengan workshop kesiapan industri beton pracetak dan prategang nasional. Di tahun yang sama, AP3I berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menyusun Katalog Produk Industri Pracetak dan Prategang 2014.

Posisi industri

Pangsa pasar industri pracetak mencapai 22% pada 2010. Pemerintah mendorong peningkatan ke lebih dari 50% melalui metode konstruksi berbasis manufaktur.

Tonggak Sejarah
1999
IAPPI berdiri
17 Mei 1999 — pendahulu AP3I
2013
AP3I berdiri
18 Juli 2013 — pemisahan dari IAPPI
2014
Deklarasi resmi & kolaborasi PU
29 April 2014 — workshop nasional + Katalog PU
2017
Ekspansi pabrik anggota
76 pabrik aktif — pertumbuhan signifikan
2019
Puncak kapasitas produksi
38 juta ton/tahun — rekor tertinggi
2022
Konsolidasi pasca pandemi
25,5 juta ton/tahun — pemulihan bertahap
Kapasitas Produksi Anggota AP3I
2014
24,6 jt ton/thn
57 pabrik
Awal ekspansi
2017
34,4 jt ton/thn
76 pabrik
Pertumbuhan pesat
2019
38 jt ton/thn
Puncak produksi
2022
25,5 jt ton/thn
Pasca pandemi

Azas

"Organisasi ini berfungsi sebagai forum komunikasi antar anggota dan pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan industri beton pracetak dan prategang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

Azas ini menegaskan bahwa AP3I berperan sebagai wadah kolaborasi lintas pemangku kepentingan industri, dengan landasan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Visi & Misi

Visi

"Menjadi asosiasi perusahaan pracetak dan prategang yang handal"

AP3I berkomitmen menjadi referensi utama dan mitra terpercaya seluruh pemangku kepentingan industri beton pracetak dan prategang Indonesia.

Misi
1

Memberikan layanan terbaik dengan standar kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota dan industri.

2

Memberikan pembinaan dan pendampingan profesional yang selaras dengan perkembangan teknologi.

3

Memperkuat organisasi melalui pemberdayaan efektif dan monitoring yang konsisten.

4

Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan sistem manajemen dan komunikasi organisasi.

Kode Etik

KODE ETIK ASOSIASI PERUSAHAAN PRACETAK DAN PRATEGANG INDONESIA
01 Kejujuran & Keadilan

"BERTINDAK JUJUR DAN ADIL SERTA MENGEDEPANKAN ETIKA BISNIS BERDASARKAN PADA MORAL DAN NURANI SERTA PROFESIONALISME UNTUK MENGHASILKAN IKLIM USAHA YANG BAIK."

Setiap anggota wajib menjunjung etika bisnis yang dilandasi moral dan profesionalisme demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

02 Menjaga Kepentingan Asosiasi

"TIDAK BERTINDAK DENGAN CARA DAN BENTUK APAPUN YANG MERUGIKAN REPUTASI ATAU KEPENTINGAN ASOSIASI."

Anggota dilarang melakukan tindakan apapun yang berpotensi merugikan reputasi maupun kepentingan AP3I.

03 Kepatuhan Hukum & GCG

"SENANTIASA MENGEDEPANKAN NORMA–NORMA YANG TERKANDUNG DALAM UNDANG–UNDANG KETATANIAGAAN DAN UNDANG–UNDANG LAINNYA YANG BERLAKU SERTA ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE."

Seluruh kegiatan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Seluruh pengurus dan anggota AP3I menyatakan pemahaman atas kode etik ini dan menyetujui prosedur investigasi apabila terdapat dugaan pelanggaran.